BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kefarmasian, Alkes dan PKRT dan Pelayanan Sumber Daya Kesehatan.
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 16, menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pelayanan Kesehatan
Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pelayanan Kefarmasian, Alkes dan PKRT
Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta Pelaksanaan administrasi Pelayanan Sumber Daya Kesehatan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari 3 Sub Koordinator:
1. Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan
2. Sub Koordinator Pelayanan Kefarmasian, Alkes dan PKRT
3. Sub Koordinator Pelayanan Sumber Daya Kesehatan
Masing-masing Sub Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
1. Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan
Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang terkait dengan Pelayanan Kesehatan.
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:
Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit Type C
Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit Type D
Rekomendasi Ijin Operasional Klinik
Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Optikal
Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Pelayanan Dialis
Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Umum Pratama
Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Puskesmas
Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Transfusi Darah
Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Praktek Tenaga Kesehatan
Administrasi Jaminan Kesehatan PBI
Pelayanan P3K
Pelayanan PSC 119
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya
2. Sub Koordinator Pelayanan Kefarmasian, Alkes dan PKRT
Sub Koordinator Pelayanan Kefarmasian, Alkes dan PKRT mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang terkait dengan Kefarmasian, Alkes dan PKRT.
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:
Rekomendasi Ijin Produksi Ijin Rumah Tangga (P-IRT)
Rekomendasi Ijin Toko Obat
Rekomendasi Ijin Apotik
Rekomendasi Ijin Operasional Toko Alkes
Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Penyehat Tradisional
Rekomendasi Ijin Praktek Apoteker
Rekomendasi Ijin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian
Penerbitan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Sub Koordinator Pelayanan Sumber Daya Kesehatan
Sub Koordinator Pelayanan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang terkait Sumber Daya Kesehatan.
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:
Penerbitan Ijin Penelitian di Sarana Kesehatan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya